Hukum Lupa Melaksanakan Shalat
Bagaimana pandangan hukum islam tentang seseorang yang tertidur sehingga dia tidak melaksanakann shalat? Apa yang hadur dilakukan bila dia terjaga dari tidurnya?
Dalam kitab hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang diantara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakannya, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Allah berfirmman, ‘Laksanakanlah shalat untuk mengingatu-Ku.’”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan keenam kitab hadits standar disebutkan “barang siapa lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika dia ingat. Tidak ada kafarat atasnya, kecuali melaksanakan shalt itu sendiri.”
Tidur sama halnya dengan mati. Ruh manusia ketika itu berada di dalam genggaman Allah sehinga seseorang tidak dituntut bertanggung jawab ihwal apa yang dilakukan atau tidak dilakukan ketika itu.Nabi SAW dan sahabat-sahabat beliau pun pernah ketidutan sehingga tidak shalat pada waktunya.Namun,begitu mereka terjaga,mereka melaksanakan sholat,walaupun waktu sholat telah berlalu.
Sahabat Nabi SAW,Abu Qutadah, menginformasika bahwa mereka berpergian bersama Rasulullah SAW. Sebagian mengusulkan agar rombongan beristirahat sejenak, tetapi Rasulullah SAW, bersabda, “Aku khawatir kalian akan ketiduran sehingga kalian tidak mengerjakan shalat.”
Bilal menyanggupi untuk membangunkan mereka,tetapi dia sendiri pun ketiduran. Nabi SAW, terbangun ketika matahari telah terbit dan berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, mana yang engkau ucapkan atau janjimu itu?” Bilal menjawab, “Belum pernah sama sekali aku merasakan tidur seperti ini.” Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah menggenggam atau menahan ruh kalian pada saat Dia kehendaki dan mengembalikannya pada saat Dia kehendaki. ‘Wahai Bilal, bangkit dan kumandangkanlah adzan untuk sholat.’”
Rasulullah SAW kemudian berwudhu dn ketika matahari telah terbit dan memutih (cahayanya sangat jelas). Beliau mengerjakan sholat berjamaah bersama rombongan. Shalat yang dilaksanakan setelah berlalu waktunya ini disebut shalat qadha’.
Bagi orang yang terjaga sebelum waktu sholat habis, dia harus segera melaksanakan shalat, dan bila tidak juga mengerjakannya sampai waktunya habis, dia dinilai berdosa.